Kontraktor Diduga Akali Material, Proyek Jembatan Rp 10 M di Puding Besar Terancam Jadi Bangunan Rapuh

Photo proyek pembangunan jembatan jeruk di puding besar kabupaten Bangka induk Bangka Belitung

Puding Besar ,Bangka Selasa 2/12/2025 indonewstoday.my.id. Proyek Penggantian Jembatan Sungai Jeruk di Jalan Kotawaringin Labu, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, kini memantik kemarahan publik. Anggaran jumbo Rp 10.064.708.200 yang digelontorkan melalui APBD TA 2025 diduga justru dibalas kontraktor dengan pekerjaan yang dinilai asal jadi dan sarat permainan material.

Proyek ini digarap oleh CV Pelita Sari berdasarkan Kontrak Nomor 620/209.1/KONT/PURPRRKP-BM/VII/2025 tertanggal 1 Juli 2025 dengan SPMK 620/110/SPMK/PUPRRKP-BM/2025 tanggal 2 Juli 2025. Masa pelaksanaan tercatat 150 hari, masa pemeliharaan 365 hari, dengan panjang pekerjaan efektif 22,60 meter.

Namun yang terjadi di lapangan justru memunculkan tanda tanya besar. Besi penahan bawah (kraket) yang seharusnya menggunakan besi standar ukuran 19, diduga kuat diganti dengan besi ukuran 13 dan 16—material yang jauh lebih tipis dan tidak layak untuk konstruksi jembatan.

Lebih parah lagi, ditemukan pula indikasi bahwa sebagian material dipakai berulang serta adanya penggunaan bahan yang tidak berstandar, bahkan terkesan sengaja dipilih untuk menekan biaya demi keuntungan tambahan.

Hal ini jelas merupakan tindakan yang berbahaya, karena jembatan adalah infrastruktur vital yang menanggung beban berat dan menjadi urat nadi transportasi warga. Pemangkasan kualitas material dapat berujung pada kegagalan struktur, dan pada akhirnya mengancam keselamatan masyarakat.

Di tengah nilai proyek yang mencapai belasan miliar, dugaan praktik seperti ini dianggap sebagai bentuk penghianatan terhadap kepercayaan publik dan pemborosan keuangan negara.

Pengawasan dari pihak berwenang kini dituntut untuk tidak tinggal diam. Masyarakat mendesak agar proyek ini diaudit total, mulai dari spesifikasi material, metode pelaksanaan, hingga potensi markup dan indikasi penyimpangan anggaran.

Jika benar terbukti mengakali material, maka kontraktor pelaksana disebut layak dijatuhi sanksi tegas, termasuk pemutusan kontrak dan proses hukum.

Publik kini menunggu tindakan nyata, bukan sekadar janji.

tim investigasi indonewstoday.my.id//Rizaldi//Bangka Belitung

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours